Melihat Situasi perkembangan masyarakat Puncak
Distrik Gome belakangan ini, masyarakat diperadapkan
dengan rencana Pembangunan Komando Daerah Militer (KODIM) di Distrik Gome.
Pembangunan
Kodim merupakan salah-satu langkah pemeritah daerah untuk mendorong kehadiran
institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Puncak dengan alasan keamanan dan wilayah konflik
untuk menghadirkan markas TNI tersebut di distrik Gome Kabupaten Puncak. Namun
kami mahasiswa puncak menilai kehadiran institusi TNI ini tidak dibutuhkan oleh
masyarakat Puncak dan bisa melahirkan berbagai spekulasi di tengah Masyarakat
Kabupaten Puncak.
Tanah
rencana mendirikan bangunan KODIM merupakan tanah adat (komunal) sehingga
oknum-oknum tidak bisa mengatasnamakan dan mengklaim sebagai tanahnya sendiri
karena status tanah adat (komunal) merupakan
tanah milik bersama masyarakat gome, sebagai tanah yang diwariskan oleh nenek
moyang turun-temurun untuk hidup diatas tanah itu sampai dengan generasi akan
datang.
Di
sisi lain kami Mahasiswa Puncak melihat pembangunan KODIM tersebut terlalu dini
di Kabupaten Puncak sementara rakyat di Kabupaten Puncak belum siap menerima
kehadiran institusi TNI tersebut. Sehingga pembangunan KODIM Kabupaten Puncak
Distrik Gome tersebut justru akan memicu konflik sosial di antara masyarakat, Karena
perijinan pembangunan belum ada musyawarah atau mufakat masyararakat adat
bersama Semua stakeholder Kabupaten Puncak, terutama hak wilayat. Dan juga
proses perijinan dan penyerahan tanah rencana pembangunan KODIM tersebut
dilakukan oleh sebagian oknum mengatasnamakan suku, marga pemilik tanah bersama
intervensi Pemerintah Daerah tanpa diketahui masyarakat adat mayoritas yang
juga pemilik tanah tersebut atas kepentingan oknum semata. hal ini bisa berdampak
buruk pada gesekan sosial, sebab ada pro
dan kontra Pembagunan KODIM Distrik Gome Kabupaten Puncak.
Seperti
yang terjadi di beberapa Daerah di Papua salah-satunya rencana pembangunan
kodim di Distrik Mokoni Kabupaten Lanny Jaya dan Sementara masayarakat wilayah
tersebut tidak mengetahui atas pembangunan tersebut karena belum ada musyawarah
bersama toko- toko masyarakat adat. Hal ini perlu diketahui bahwa seluruh Tanah
di atas tanah Papua merupakan tanah adat (komunal).
Salah
satunya Kabupaten Puncak Distrik Gome adalah wilayah dimana akan membangun
KODIM tersebut beberapa suku mempunyai hak atas tanah itu diantaranya Lani, Loma
didalamnya marga-marga Murib Tabuni, Wakerkwa Magai dan Wakerkwa Kogoya.
sehingga tidak bisa menklaim satu marga saja yang mempunpunyai hak atas tanah.
Adapun
Pembangunan KODIM Kabupaten Puncak Distrik Gome belum tepat untuk mem bangun di
wilayah tersebut. Karena kami menilai kehadiran KODIM akan berdampak buruk bagi
masyarakat seperti kehilangan Tanah, tempat mereka berkebun dan hak generasi penerusnya akan hilang dari tanahnya
sendiri.
Sehingga
merlihat proses pembangunan tersebut kami dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak
kota studi Yogyakarta menilai belum ada kesepakatan ataupun musyawarah semua stakeholder
Kabupaten Puncak Distrik Gome, atas pembangunan Kodim itu sendiri, hanya
dilakukan sepihak mengatasnamakan beberapa suku tersebut. Kemudian kami menduga
terjadi suap menyuap dilakukan oleh pemerintah daerah kepada oknum. Maka hal ini
bisa memicu konflik horizontal sesama masyarakat puncak.
Melihat
dinamika proses pembangunan kodim tersebut sangat merugikan masyarakat puncak
pada umunya, khususnya masyarakat distrik gome maka kami Ikatan pelajar dan
mahasiswa Asal kabupaten puncak mengambil sikap dan menuntut kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Puncak, Pemerintah Provinsi Papua, DPRD Kabupaten Puncak, DPRP
MRP Kapolda Pandam Cendrawasih bersama semua SKPD Kabupaten Puncak. Untuk
tinjau kembali atas pembangunan Kodim Kabupaten Puncak Distrik Gome.
Dengan
ini kami ikatan pelajar dan mahasiswa puncak tuntutan kepada pemerintah daerah
kabupaen puncak sebagi berikut:
- Tolak pembangunan kodim kabupaten puncak distrik gome
- Tarik militer nonorganik dari kabupaten puncak
- Pemerintah puncak berhenti intervensi kepada masyarakat puncak untuk pelepasan tanah adat
- Oknum-oknum berhenti mengatasnamakan masyarakat distrik gome untuk membangun kodim
- Pemerintah kabupaten puncak dan oknum-oknum bertanggung jawab jika dikemudian hari memicu konflik atas tanah adat ini.
- Status tanah distrik gome dan seluruh wilayah kabupaten puncak merupakan tanah adat (komunal) sehingga pemerintah mengambil kebijakan harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik.
- Pemerintah segera melakukan audiens dengan semua stakeholder di distrik gome kabupaten puncak
- Tolak semua pembangunan KODIM di seluruh wilayah adat lapago
Demikian
pernyatahan sikap kami tanpa interpensi dari pihak manapun.
Di keluarkan Yogyakarta, 20 juli 2020
Ikatan pelajar dan mahasiswa puncak
Coordinator wilayah Yogyakarta-solo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar